Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terbitkan Sprindik Kedua
Kejagung Masih Umpetin Tersangka Kasus Tower PLN
Jumat, 16 September 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Kemudian, meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon. Yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower PLN tahun 2016.
Juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap perusahaan dan/atau rumah Pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah. Berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero),” tuntut Saptiastuti. Ia kemudian menyinggung dua Sprindik yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus.
Baca juga : Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
Saptiastuti meminta pengadilan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang/benda yang ada di perusahaan dan/atau rumah Pemohon, cacat hukum dan tidak sah. Penyitaan ini disertai Surat Tanda Terima Barang/Benda Sitaan bertanggal 21 Juli 2022.
“Memerintahkan kepada Termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah putusan praperadilan aquo dibacakan, segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik perusahaan Pemohon,” tuntut Saptiastuti.
Terakhir, meminta pengadilan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Baca juga : Terima Berkas Putri Candrawathi, Kejagung Lakukan Langkah Iniā¦
“Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” demikian penutup gugatan praperadilan.
Rencananya, gugatan ini mulai disidangkan pada Senin, 26 September 2022. Hakim yang akan menangani gugatan sudah ditentukan. Namun belum diumumkan.
Menanggapi gugatan praperadilan Saptiastuti, Sumedana menyatakan, Kejagung menghormati upaya hukum ini. Menurutnya, pihak yang beperkara berhak mengajukan praperadilan.
Baca juga : IKPI Ajak Masyarakat Sadar Pajak
Sebelumnya, Sumedana mengumumkan perkara yang tengah diusut Gedung Bundar. “PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan R p 2 . 2 5 1 . 5 9 2 . 7 6 7 . 3 5 4 , ” katanya dalam keterangan pers Senin (25/7/2022).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya