Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbitkan Sprindik Kedua

Kejagung Masih Umpetin Tersangka Kasus Tower PLN

Jumat, 16 September 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Sumedana mengutarakan PLN dan Aspatindo serta 14 penyedia pengadaan tower tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. “Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. Perbuatan ini termasuk delik korupsi.

Kasus ini naik ke penyidikan lantaran Kejagung menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. Di antaranya dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, PLN menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016. Kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Baca juga : Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Sumedana mengutarakan PLN diduga selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka Teknik Utama — perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla.

Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya — yang tergabung dalam Aspatindo — telah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 - Oktober 2017. Namun realisasinya hanya sebesar 30 persen.

Kurun November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower. Tanpa dasar hukum.

Baca juga : Terima Berkas Putri Candrawathi, Kejagung Lakukan Langkah Ini…

Kondisi ini memaksa PLN melakukan addendum kontrak pada Mei 2018. Isinya perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Belakangan, PLN kembali melakukan adendum kedua. Pertama, untuk penambahan volume pekerja. Dari semula 9.085 tower menjadi lebih 10.000 set tower. Kedua, untuk perpanjangan waktu pekerjaan sampai Maret 2019. Lantaran proyek belum rampung.

Kejagung menemukan penambahan 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum antara PLN dengan kontraktor.

Baca juga : IKPI Ajak Masyarakat Sadar Pajak

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Gedung Bundar telah menggeledah tiga tempat. Yakni kantor PT Bukaka Teknik Utama, rumah serta apartemen milik seseorang berinisial SH.

Dalam penggeledahan ini, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang ada hubungan perkara.

Selain itu, penyidik Gedung Bundar memanggil sejumlah pihak terkait. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutup Sumedana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.