Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu lembaga negara yang saat ini disorot terkait kasus Ferdy Sambo. Pasalnya, lembaga tersebut kerap kali melontarkan pernyataan kontroversial.
Pertama, Komnas HAM mengungkit kembali isu terjadinya kekerasan seksual yang disebut dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Padahal, kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh Mabes Polri.
Kedua, Komnas HAM menduga Ferdy Sambo mempunyai masalah kejiwaan hingga melakukan pembunuhan kepada Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga : Komnas HAM Serahkan 5 Rekomendasi Kepada Pemerintah, Ini Rinciannya
Masalah kejiwaan yang dimaksud, yakni adanya sifat super power yang dimiliki Ferdy Sambo karena mempunyai jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan juga Ketua Satgasus Merah Putih.
“FS bisa saja menyuruh pihak ketiga melakukan pembunuhan ini di luar rumahnya. Tapi ini dia malah melakukan itu di dalam rumah dinas dengan melibatkan anak buahnya sendiri,” kata Ketua Komnas Ham Ahmad Taufan Damanik.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi soal masalah kejiwaan Ferdy Sambo. Dia bilang, Ferdy Sambo tidak akan bisa serta merta memanfaatkan pasal 44 KUHP meski diduga memiliki masalah kejiwaan.
Baca juga : 3 Kapolda Di Ujung Tanduk
“Masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuatnya bisa memanfaatkan “layanan” pasal 44 KUHP,” tegasnya.
Bunyi Pasal 44 KUHP, “orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.”
“Kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopat atau gangguan kepribadian antisosial, seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah Ferdy Sambo disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya,” jelas Reza.
Baca juga : Sambo Dan Putri Bisa Bebas
Sebab, lanjut Reza, psikopat memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad yang mampu manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat.
“Kriminal semacam itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan super maksimum,” pinta Reza.
Selain itu, Reza meminta agar petugas penjaga penjara jangan staf biasa, tapi harus staf yang cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi “melayani” napi ber-Dark Triad.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya