Dark/Light Mode

Kemhan-Eltran Sukses Kembangkan Motor Listrik Militer

Minggu, 18 September 2022 13:33 WIB
Motor listrik milter karya Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama PT Eltran Indonesia (DEFEND ID). (Foto : Ist)
Motor listrik milter karya Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama PT Eltran Indonesia (DEFEND ID). (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama PT Eltran Indonesia (DEFEND ID) sukses mengembangkan Motor Listrik Militer.

Inovasi ini merupakan jawaban atas tantangan yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada jajarannya dan Eltran (DEFEND ID). 

Diharapkan, motor listrik militer ini mampu diandalkan untuk membantu pertempuran di garis depan atau digunakan sebagai alat angkut personel hingga sebagai pembawa senjata. Selain itu, motor ini juga dibuat bisa didapatkan untuk penggunaan sipil.

Baca juga : Mantan Wakil Presiden CAC: Regulasi Keamanan Pangan Tak Boleh Diskriminatif

"Motor listrik sudah melalui uji coba tentu ini sangat baik untuk mendukung tugas prajurit TNI. Tidak hanya produksinya tapi cara penggunanya juga harus dibuat massive supaya pemakainya sudah paham dalam menggunakannya," terang Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Kertopati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/9/2022).

"Saya melihat Menhan (Prabowo) luar biasa dalam berupaya mewujudkan cita-cita dan harapan Pak Jokowi. Terlebih mampu menjalankannya dengan baik. Tentu harus kita apresiasi dan memberikan dukungan agar segera terealisasi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, mendorong banyak barang bermutu yang dihasilkan di dalam negeri. Barang-barang tersebut juga diminta berkualitas baik. "Barang-barang bermutu telah banyak dibuat di dalam negeri, produksi anak bangsa sendiri, dalam kemasan dan kualitas yang mumpuni," katanya.

Baca juga : Kemenperin: Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Beralih Ke Mobil Listrik

"Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta mendukung dan menghargai produk-produk karya anak bangsa," tegasnya.

Jokowi juga meminta para menteri, Kapolri, Pimpinan TNI, Jaksa Agung, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal atau dalam negeri. Salah satunya, dengan menetapkan atau mengubah kebijakan agar penggunaan produk lokal atau UMKM dapat meningkat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2022.

Baca juga : Urusan Beras Pabaliut

"Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," demikian dikutip dari salinan Inpres, Kamis 31 Maret 2022.

Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres yang ditetapkan pada 13 September 2022 itu itu disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dilansir dari salinan Inpres yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara pada Rabu (14/9/2022), Presiden Jokowi memberikan empat perintah khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.