Dark/Light Mode

Dewas KPK Bikin Kecewa

Kasus Lili Pintauli Kudu Lanjut!

Kamis, 14 Juli 2022 06:30 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto : Istimewa).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah banyak pejabat Pemerintah yang dipenjara gegara kasus gratifikasi. Aneh, giliran mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar malah dihentikan.

Komisi III DPR tetap mendorong proses hukum dugaan gratifikasi mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli tetap di­usut. Gratifikasi yang diduga diterima Lili adalah tindak pidana harus diproses, apa pun jabatannya.

“Ya enggak (bisa) lah masa seperti Itu. Kami (Komisi Hukum DPR) akan mem­pertanyakan itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” tegas Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, kemarin.

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan, tidak dapat mengadili secara etik wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, Lili sudah mengun­durkan diri.

Baca juga : Dewas KPK Akan Langsung Bacakan Putusan Sidang Etik Lili Pintauli Siang Ini

Lili Pintauli diduga menerima grati­fikasi akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bambang menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Kata dia, bila ada komisioner KPK yang melanggar aturan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau gratifikasi ada di pasal mana? Pasal 12. Itu tindak pidana,” tegas poli­tikus PDIP ini.

Lebih lanjut, kata Bambang, tindak pi­dana tidak bisa selesai hanya karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari jaba­tanya. Komisi III, kata dia, akan membahas kasus ini dengan Dewas KPK.

Baca juga : Lili Pilih Ke Bali

“Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa,” tegasnya.

Dia menegaskan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas men­gatur soal gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir.

“Kalau awal namanya pasalnya 12 a, akhir 12 b. Aturan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali bagi pejabat. Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses gratifikasi,” katanya.

Akun @I Gusi_Kopiang_Aryadi me­negaskan, kasus Lili Pintauli bukan hanya bisa dilanjutkan, tapi harus dan wajib dilanjutkan ke ranah hukum. Dia menegaskan, setiap orang sama kedudu­kannya di depan hukum.

Baca juga : Dewas KPK: Laporan MotoGP Lili Pintauli Dilanjutkan Ke Sidang Etik

“Kasus gratifikasi yang menimpa pimpinan KPK Lili Pintauli agar dilanjut­kan, baik oleh Polri maupun Kejaksaan,” ujar @Usdik_Winulyo.

Menurut @BungHattaAward, kasus Lili Pintauli merupakan kasus biasa. Seharusnya, kata dia, aparat penegak hukum langsung bekerja tanpa harus didesak lagi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.