Dark/Light Mode

Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta

KPK Ngusut Izin Hotel Anak Usaha Pegadaian

Selasa, 20 September 2022 07:30 WIB
Tersangka mantan Walikota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Tersangka mantan Walikota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan penyidik terus mengembangkan perkara ini. Diduga ada rasuah lain yang diterima Haryadi semasa menjabat.

“Kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain atau yang sebelumnya,” ujar Ghufron seusai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Kamis (30/6/2022), di Yogyakarta.

KPK juga tengah menelisik pengurusan IMB yang diajukan Intan Hadidja. Dia istri Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Agung Sabar Santoso. Agung pernah menjabat Asisten Perencanaan Anggaran (Asrena) Kapolri.

Intan mendirikan bangunan empat lantai di Jalan Gayam Gondokusuman. Semula izinnya untuk pemondokan. Belakangan mau diubah menjadi hotel.

Baca juga : Bos Summarecon Agung Penyuap Eks Walkot Yogyakarta Segera Disidang

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi membenarkan KPK tengah menelusuri proses pengajuan IMB-nya. “Beberapa hari lalu KPK meminta dokumen izin proyeknya,” kata Sumadi.

IMB untuk pemondokan terbit 31 Mei 2021. Namun, pengelola mengajukan perubahan IMB menjadi hotel pada Februari 2022. Empat bulan sebelum Haryadi ditangkap KPK.

Sumadi menyatakan akan membekukan proyek ini jika tak sesuai izin. “Pokoknya pemondokan tidak boleh berubah jadi hotel,” tegasnya.

Intan diketahui memulai proyek pembangunan pondoknya pada September 2019 dengan biaya Rp 12 miliar. Proyek ini dikerjakan bersama dengan PT Trisna Karya.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

Direktur Cabang PT Trisna Karya, Jaga Muda Intan mengaku telah menyetor uang Rp 35 juta untuk memuluskan penerbitan IMB. Menurut Jaga, penyerahan uang atas sepengetahuan Intan.

Di tengah pengerjaan proyek, Intan bersengketa dengan Jaga. Lantaran pembangunan gedung dianggap tak sesuai spesifikasi.

Intan pun memutus kontrak. Intan menggandeng kontraktor lain guna melanjutkan proyek. Setelah ganti kontraktor, Intan dua kali mengajukannperubahan IMB dari pemondokan menjadi hotel.

Namun pengajuan itu sempat ditolak Pemkot Yogyakarta. Alasannya, karena permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), analisis lalu lintas dan keamanan.

Baca juga : KPK Tahan Dirut Anak Usaha PT Summarecon Agung

Alasan lain karena bangunan pemondokan seluas 1.223 hektare ini tidak punya lahan parkir yang cukup.

IMB diduga disetujui setelah Haryadi merevisi moratorium izin. IMB hanya diberikan kepada hotel bintang empat dan lima dengan syarat ketat. Kesempatan ini membuat pemilik pemondokan ingin mengubah menjadi hotel. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.