Dark/Light Mode

Bos Summarecon Agung Penyuap Eks Walkot Yogyakarta Segera Disidang

Kamis, 11 Agustus 2022 15:17 WIB
Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

Seiring pelimpahan itu, Oon Nusihono bakal segera diadili atas perkara dugaan suap izin Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjeratnya sebagai tersangka.

Baca juga : Pengusaha Tambang Dorong Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan

"Hari ini Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/8).

Ia mengatakan, penahanan Oon Nusihono kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Baca juga : Bamsoet Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Menantu Dato Sri Tahir

"Tim Jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.

Oon disebut menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebesar 27.258 dolar AS melalui Nurwidhihartana dan Triyanto.

Baca juga : Kolaborasi Satuan Pendidikan Vokasi Hadirkan Mahakarya Vokasi Di Surabaya

Uang tersebut, merupakan imbalan atas penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7).

KPK juga mengungkapkan, Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.