Dark/Light Mode

Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta

KPK Angkut Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton

Rabu, 8 Juni 2022 11:17 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen berisi catatan khusus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.

Dokumen tersebut diangkut, ketika tim penyidik komisi antirasuah menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta dan dua lokasi lain dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Selasa (7/6).

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/6).

Baca juga : Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK

Adapun ketiga lokasi yang turut digeledah yaitu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

Bukti yang telah diamankan tersebut kemudian akan dianalisis tim penyidik KPK untuk disita sebagai pelengkap berkas perkara para tersangka.

"Tim penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," imbuhnya.

Baca juga : KPK Amankan 9 Orang, Terdiri Dari Swasta Dan Pejabat Pemkot

KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. Haryadi menerima USD 27.258 (setara Rp 393 juta) dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK mengungkapkan, Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.