Dark/Light Mode

Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta

KPK Ngusut Izin Hotel Anak Usaha Pegadaian

Selasa, 20 September 2022 07:30 WIB
Tersangka mantan Walikota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Tersangka mantan Walikota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel milik PT Pesonna Indonesia Jaya. Izinnya diterbitkan di era Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Anak usaha PT Pegadaian ini membangun dua hotel di Kota Gudeg. Namanya, Pesonna Hotel Malioboro dan Pesonna Hotel Tugu.

KPK memanggil Procurement Manager PT Pesonna, Fitriyani untuk mengetahui proses pengajuan izin kedua hotel. “Pemeriksaan saksi tentu berdasarkan kebutuhan penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri.

Baca juga : Bos Summarecon Agung Penyuap Eks Walkot Yogyakarta Segera Disidang

Sebelumnya, KPK memeriksa General Manager Hotel Pesona Malioboro, Joko Suparno Wid­yanto “Dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai pengurusan perizinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Yogyakarta,” kata Ali.

Pesonna Hotel Malioboro terletak di Jalan Godean nomor 3. Hotel bintang 3 ini dibangun pada tahun 2016. Bangunannya 9 lantai. Jumlah kamarnya 141 unit.

Sementara Pesonna Tugu Hotel terletak di Jalan Pangeran Diponegoro nomor 99 Bumijo, Jetis. Bangunannya menyuguhkan suasana klasik ala kolonial. Di hotel ini terdapat 138 kamar. Terdiri dari 106 kamar deluxe, 30 kamar panorama, dan dua kamar suite. Pada tahun 2020, hotel ini melakukan renovasi dengan membangun ballroom.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

Kedua izin hotel itu diterbitkan semasa Haryadi menjabat Wali Kota. Ia dua periode menjadi kepala daerah: 2011-2016 dan 2017-2022.

Kasus suap penerbitan IMB ini dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2022. KPK menciduk Haryadi. Ia diduga menerima rasuah dari perizinan apartemen Royal Kedhaton.

KPK menyita uang 27.258 dolar Amerika. Haryadi bersama tiga orang lain kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Tahan Dirut Anak Usaha PT Summarecon Agung

Tersangka penerima suap: Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana, dan Budi Yuwono, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Rasuah diterima dari Oon Nusihono. Vice President Real Estate PT Summarecon Agung ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.