Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saksi Kunci Obstruction Of Justice Sakit

Drama Pembunuhan Brigadir J Masih Lanjut

Jumat, 23 September 2022 06:35 WIB
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Drama dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum juga berakhir. Kini, saksi kunci upaya menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini disebutkan sedang sakit dan butuh waktu lama untuk sembuh.

Adapun saksi kunci tersebut adalah eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (AR). Kondisi ini memaksa Propam Polri kembali menunda pelaksanaan sidang etik terh­adap Brigjen Hendra Kurniawan (HK).

“AKBP AR sakit proses penyembu­hannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (21/9).

Baca juga : Ketua Komisi Informasi Pusat Lakukan Pembinaan di UIN Bandung

Dedi memastikan, sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan. Namun, setelah saksi kunci pulih.

“Untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat,” tuturnya.

Dedi membantah apabila pihaknya disebut tengah memperlambat proses pelaksanaan sidang terhadap para ter­sangka obstruction of justice tersebut. Dia menandaskan, Polri juga ingin cepat dalam proses kasus ini.

Baca juga : Temuan Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Berlatar Dugaan Kekerasan Seksual

“Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan,” pungkasnya.

Diketahui, tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri. Ketiga tersangka itu adalah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sementara Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat tersangka ob­struction of justice. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pember­hentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.

Baca juga : 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction Of Justice, Termasuk Ferdy Sambo

Adapun empat tersangka yang telah dipecat yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lalu, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Selanjutnya, eks Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto. Serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.