Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Saksi Kunci Obstruction Of Justice Sakit
Drama Pembunuhan Brigadir J Masih Lanjut
Jumat, 23 September 2022 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Drama dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum juga berakhir. Kini, saksi kunci upaya menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini disebutkan sedang sakit dan butuh waktu lama untuk sembuh.
Adapun saksi kunci tersebut adalah eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (AR). Kondisi ini memaksa Propam Polri kembali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
“AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (21/9).
Baca juga : Ketua Komisi Informasi Pusat Lakukan Pembinaan di UIN Bandung
Dedi memastikan, sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan. Namun, setelah saksi kunci pulih.
“Untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat,” tuturnya.
Dedi membantah apabila pihaknya disebut tengah memperlambat proses pelaksanaan sidang terhadap para tersangka obstruction of justice tersebut. Dia menandaskan, Polri juga ingin cepat dalam proses kasus ini.
Baca juga : Temuan Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Berlatar Dugaan Kekerasan Seksual
“Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan,” pungkasnya.
Diketahui, tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri. Ketiga tersangka itu adalah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sementara Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat tersangka obstruction of justice. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.
Baca juga : 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction Of Justice, Termasuk Ferdy Sambo
Adapun empat tersangka yang telah dipecat yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lalu, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya, eks Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto. Serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya