Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saksi Kunci Obstruction Of Justice Sakit

Drama Pembunuhan Brigadir J Masih Lanjut

Jumat, 23 September 2022 06:35 WIB
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, semen­tara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/ atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga : Ketua Komisi Informasi Pusat Lakukan Pembinaan di UIN Bandung

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengharapkan Polri segera menuntaskan sidang terhadap tersangka obstruction of justice. “Sebaiknya fokus untuk mem­proses yang diduga melakukan pelang­garan berat etik,” katanya.

Selain itu, Poengky berharap, sidang dilakukan secara terbuka agar publik, ter­masuk media dapat mengetahuinya. “Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

Baca juga : Temuan Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Berlatar Dugaan Kekerasan Seksual

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritisi pe­nundaan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice. Hal ini dinilai menampilkan kesan Polri mengulur-ulur waktu.

Dia juga menilai langkah tersebut mempermainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat pada Polri setelah adanya penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction Of Justice, Termasuk Ferdy Sambo

“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang.

Netizen sudah lelah dengan drama yang tersaji dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jika tidak segera diselesaikan, institusi kepolisian tidak lagi mendapat tempat di hati masyarakat. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.