Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Saksi Kunci Obstruction Of Justice Sakit
Drama Pembunuhan Brigadir J Masih Lanjut
Jumat, 23 September 2022 06:35 WIB
Sebelumnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/ atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga : Ketua Komisi Informasi Pusat Lakukan Pembinaan di UIN Bandung
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengharapkan Polri segera menuntaskan sidang terhadap tersangka obstruction of justice. “Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” katanya.
Selain itu, Poengky berharap, sidang dilakukan secara terbuka agar publik, termasuk media dapat mengetahuinya. “Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.
Baca juga : Temuan Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Berlatar Dugaan Kekerasan Seksual
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritisi penundaan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice. Hal ini dinilai menampilkan kesan Polri mengulur-ulur waktu.
Dia juga menilai langkah tersebut mempermainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat pada Polri setelah adanya penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca juga : 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction Of Justice, Termasuk Ferdy Sambo
“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang.
Netizen sudah lelah dengan drama yang tersaji dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jika tidak segera diselesaikan, institusi kepolisian tidak lagi mendapat tempat di hati masyarakat. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya