Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bupati Bogor Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa KPK
Pendukungnya Berang, Majelis Hakim Diserang
Sabtu, 24 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ricuh. Usai majelis hakim membacakan vonis terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin.
Pendukungnya tak terima Ade divonis penjara. Mereka berusaha menyerang majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih harus dikawal polisi ke luar ruangan. Padahal, sidang belum ditutup.
Sebelumnya Hera memutus Ade bersalah. Ade dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta — subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Bos LSPR Ingatkan Pentingnya Peran Public Relations Di Era Disrupsi
Hakim memutuskan mencabut hak politik Ade selama 5 tahun. Sejak dia selesai menjalani hukuman penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yang meminta Ade dihukum 3 tahun penjara.
Mendengar vonis hakim, Ade yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, menangis sedih.
Pendukungnya yang berada di ruang sidang menjadi berang. Mereka berteriak mengumpat, “Ini zalim! Kriminalisasi!”
Baca juga : Pendukung Imin Bisa Berkurang Banyak
Lalu melemparkan botol-botol air minum ke arah majelis hakim.. Beruntung, tidak ada yang terkena.
Khawatir kericuhan makin parah, majelis hakim dievakuasi meninggalkan ruangan sidang. Disusul tim jaksa penuntut umum KPK.
Melihat kepergian itu, pendukung Ade makin beringas. Mereka melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas di ruang sidang. Pagar pembatas tempat duduk pengunjung dengan ruang sidang dirubuhkan.
Meski sempat kewalahan, petugas keamanan pengadilan yang dibantu polisi berhasil meredam kemarahan pendukung Ade. Mereka diminta meninggalkan ruang sidang.
Baca juga : Pengamat: Koordinasi Lembaga Keuangan Jangan Kendor Hadapi Ekonomi Dunia
Tim penasihat hukum Ade juga diminta pergi meninggalkan sidang. Meski belum menentukan sikap terhadap putusan hakim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya