Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bupati Bogor Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa KPK
Pendukungnya Berang, Majelis Hakim Diserang
Sabtu, 24 September 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan banding. Lantaran putusan ini dianggap terlalu mengada-ngada. Tidak sesuai fakta persidangan.
“Hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang, melebihi karangan daripada JPU,” kata pengacara Dinalara.
Dalam perkara ini, Ade Yasin dinyatakan terbukti bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Baca juga : Bos LSPR Ingatkan Pentingnya Peran Public Relations Di Era Disrupsi
Total uang suap yang diberikan sebesar Rp 1,9 miliar. Pemberian dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Tujuannya untuk menutup temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Selain itu agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemkab Bogor untuk tahun anggaran 2021.
Baca juga : Pendukung Imin Bisa Berkurang Banyak
Penyerahan uang suap dibantu Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rizki Taufik Hidayat.
Adapun penerima uangnya adalah Anthon Merdiansyah, selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis. Kedua, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.
Kemudian Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa dan Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.
Baca juga : Pengamat: Koordinasi Lembaga Keuangan Jangan Kendor Hadapi Ekonomi Dunia
Perkara mereka saat ini masih tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK pada Rabu (7/9/2022). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya