Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Harus Melibatkan Masyarakat

Minggu, 25 September 2022 20:53 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri. Pasalnya, ada banyak komponen dan unsur yang harus terlibat dalam upaya penegakan hukum. Karenanya, Jaksa Agung mengingatkan, penegakan hukum harus melibatkan masyarakat.

"Penegakan hukum itu, idealnya melibatkan tokoh masyarakat," tulis Jaksa Agung , di akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung melanjutkan, "penegakan hukum juga harus melibatkan tokoh adat dan agama." Atas dasar pemenuhan prinsip tersebut, menurut Burhanuddin, yang melatari Kejaksaan membentuk Rumah Restorative Justice.

Baca juga : Kasum Minta Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Dibatalkan

"Atas inisiatif ini juga Kejaksaan membentuk Rumah Restorative Justice dengan mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan segala persoalan di masyarakat," imbaunya.

Di sisi lain, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk memiliki pola pikir dan kerja yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat dengan integritas dan profesionalitas.

Hal ini penting guna mengeliminasi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.

Baca juga : Puan: Ketahanan Pangan Penting, Petani Harus Sejahtera

“Kalian harus menyadari, bahwa menjadi seorang jaksa itu tidak mudah, karena jaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi,” ungkap Jaksa Agung.

Burhanuddin menyampaikan, jaksa mengemban banyak tugas yakni sebagai penuntut umum, penyidik, jaksa pengacara negara dan intelijen.

Dari beragam tugas itu, kedudukan jaksa juga yang memiliki kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Untuk itu, perlu adanya sikap integritas, profesionalitas dan moralitas.

Baca juga : Banyak Aduan Masyarakat Karena Putusan Tidak Adil

“Sebagai Jaksa Agung, saya tidak menghendaki hal tersebut, serta saya juga tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakanlah kewenangan yang ada secara arif dan bijaksana,” imbau Jaksa Agung. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.