Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Lukas Enembe
Mahfud MD Sebut Biaya Pengusutannya Rp 5 M
Senin, 3 Oktober 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal atau kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” jelas Ali.
Dia menolak berkomentar mengenai biaya pengusutan kasus Lukas.
Baca juga : Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Sesuai Harapan Pengusaha
Informasi mengenai penetapan Lukas tersangka justru datang dari tim pengacaranya. Stefanus Roy Rening datang ke Mako Brimob Polda Papua mewakili Lukas.
Kedatangannya menyikapi surat panggilan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka KPK.
Baca juga : Sayangkan Lukas Enembe Mangkir, KPK Ultimatum Kuasa Hukum
“Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob,” kata Stefanus, (12/9/2022).
Lantaran Lukas mangkir, KPK melayangkan surat panggilan keduanya. Kali ini Lukas diminta hadir pada pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali mangkir dengan dalig sakit.
Baca juga : Soal Aliran Dana, Lukas Enembe Klaim Dari Tambang Emasnya Di Tolikara
Belum ada sikap dari KPK, apakah akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Lukas. Sementara Polri memastikan siap menurunkan 1.800 personel untuk mendukung KPK dalam mengamankan pengusutan kasus Lukas. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya