Dark/Light Mode

Pilu, Komnas HAM Bakal Ungkap Fakta Dari Video Eksklusif Milik Korban Meninggal Kanjuruhan

Rabu, 12 Oktober 2022 18:04 WIB
Anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (12/10). Temuan lengkap Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan bakal disampaikan dalam bentuk laporan, yang juga akan dipublikasikan ke masyarakat luas. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)
Anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (12/10). Temuan lengkap Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan bakal disampaikan dalam bentuk laporan, yang juga akan dipublikasikan ke masyarakat luas. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, penembakan gas air mata pasca duel Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, pertama kali dilakukan ke arah tribun selatan sekitar pukul 22.08.59 WIB.

Saat ini, kata Anam, tim sedang mendalami titik krusial yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal. Sehingga, memicu kepanikan penonton. Dinamika di lapangan menjadi ricuh.

Temuan itu bersumber dari video kunci. Video eksklusif. Komnas HAM mendapatkan keterangan dari beberapa saksi selamat. Meski ada yang sempat pingsan.

"Itu kita sandingkan dengan video yang kami punya. Video itu sangat krusial. Sepanjang pengetahuan kami, ini belum terpublikasi," kata Anam.

Baca juga : Doni Monardo Pastikan TGIPF Dalami Semua Tahapan Tragedi Kanjuruhan

"Video itu direkam oleh korban meninggal. Dia merekam sejak di tribun, hingga ke pintu itu. Tribun yang banyak dibicarakan orang. Banyak yang bilang pintunya tertutup, padahal terbuka. Banyak hal yang dia rekam," imbuhnya.

Seketika, suara Anam berubah. Tenggorokannya seperti tercekat. Menahan tangis.

Namun, Anam tak banyak menyampaikan temuan lainnya. Sepenuhnya, nanti akan disampaikan dalam laporan akhir yang akan dipublikasi ke masyarakat luas.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Tiga orang dari unsur sipil, dan tiga lainnya dari personel Polri.

Baca juga : Kemensos Tambah Anggaran Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Ketiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ■

Baca juga : Hari Ini, Jokowi Sampaikan Santunan Rp 50 Juta Untuk Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.