Dark/Light Mode

Disebut Terima Uang Korupsi Helikopter TNI AU

Begini Respons Kubu Eks KASAU Agus Supriatna

Jumat, 14 Oktober 2022 16:02 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Teguh Samudera selaku Kuasa Hukum mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) arogan dalam mendakwa John Irfan Kenway alias Irfan Jaya Kurnia Saleh.

"JPU KPK telah mendakwa Terdakwa JIK (John Irfan Kenway) bersama-sama dengan para saksi yang tunduk pada Peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar kurang lebih Rp 17 miliar rupiah,” ujar Teguh Samudera melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/10).

Teguh mengatakan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga dengan mudahnya melontarkan hal-hal yang belum jelas ke media sosial dengan tidak mempertimbangkan perasaan para saksi yang tunduk pada peradilan militer atau institusi negara yang sah.

Baca juga : Eks KSAU Tak Penuhi Panggilan KPK

Menurutnya, KPK seharusnya paham dan sepatutnya mengerti etika tentang rasa saling hormat menghormati sesama lembaga negara, pejabat ataupun mantan pejabatnya.

“Akan tetapi faktanya dalam dakwaan terdakwa JIK, JPU KPK langsung menjustifikasi klien kami Marsekal (PURN) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp 17 miliar lebih untuk Dana Komando dengan dari Terdakwa JIK,” tuturnya.

Teguh juga menyayangkan sikap Ali Fikri yang menyampaikan penilaian subjektif atas keberatan yang disampaikannya.

Baca juga : KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Diterangkan Teguh, KPK seolah membenarkan telah melakukan justifikasi dengan alasan telah memberi kesempatan dan memanggil kilennya sebanyak dua kali sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.

“Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan Kasau dan Institusi TNI," ungkap Teguh.

Sebagai lembaga ad-hoc, lanjut Teguh, seharusnya KPK tidak patut menyatakan persepsi subyektifnya ke publik yang merusak citra kliennya. Apalagi, menilai bantahan penasihat hukum sebagai hal yang tidak bermakna sebagai pembuktian.

Baca juga : Siapkan Helikopter, PTAR Bantu Pelepasliaran 2 Harimau Sumatera

“Publik sangat cerdas, sehingga paham apapun yang dikatakan Jubir KPK hanya sebagai upaya menutupi lemahnya diri sendiri yg tidak percaya diri dalam melaksanakan tugasnya,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.