Dark/Light Mode

Disebut Terima Uang Korupsi Helikopter TNI AU

Begini Respons Kubu Eks KASAU Agus Supriatna

Jumat, 14 Oktober 2022 16:02 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pengadaan Helikopter AW 101 dilaksanakan sewaktu Agus Supriatna menjabat sebagai Kasau. Maka, pemanggilan terhadap Agus Suprianta harus melalui atasannya.

“Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan dialamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca juga : Eks KSAU Tak Penuhi Panggilan KPK

Akan tetapi, menurut Teguh, KPK justru tidak mau mengerti dan menghormati ketentuan khusus yang berlaku di TNI sebagai lex specialis.

Dia melihat KPK cenderung sesukanya dengan alasan mendasarkan pada wewenangnya lalu mendegradasi harkat martabat pejabat TNI.

Baca juga : KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

“Sungguh sangat tidak terpuji, bahkan dapat dimaknai sesukanya sendiri. Harusnya kini saatnya penegakan hukum KPK murni pro justitia untuk dibuktikan dipersidangan atas hasil kerjanya, tidak perlu diruang publik via medsos menjustifikasi merendahkan harga diri harkat martabat manusia dan Institusi TNI,” sesalnya. 

Sebab, kata Teguh, siapapun yang di KPK nantinya bakal pensiun dan kembali menjadi warga biasa.

Baca juga : Siapkan Helikopter, PTAR Bantu Pelepasliaran 2 Harimau Sumatera

"Jangan sampai karena rendah/buruk capaian kerja KPK mengorbankan Pribadi Mantan KASAU dengan cara yg tidak manusiawi,” pungkas Teguh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.