Dark/Light Mode

Yang Punya Dosa Di Kanjuruhan Bukan Cuma PSSI, Ini Rinciannya Menurut TGIPF

Jumat, 14 Oktober 2022 15:57 WIB
Personel Polres Malang sujud dalam apel di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (10/10), sebagai bentuk permohonan maaf atas tragedi Kanjuruhan. (Foto: IG Polres Malang)
Personel Polres Malang sujud dalam apel di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (10/10), sebagai bentuk permohonan maaf atas tragedi Kanjuruhan. (Foto: IG Polres Malang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam/Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD menyesalkan fakta para stakeholders yang saling melempar tanggung jawab.

Semua berlindung di balik aturan dan kontrak, yang sah secara formal.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semua menjadi tidak ada yang salah.

"Karena yang satu mengatakan, aturannya begini, kami sudah laksanakan. Yang satu bilang, saya sudah sesuai kontrak. Saya sudah sesuai dengan statuta FIFA," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10).

Baca juga : Ada Chemistry Kuat Erick-Gianni, Di Balik Budi Baik FIFA

Berdasarkan catatan TGIPF dalam laporan yang hari ini diserahkan ke Presiden, tragedi Kanjuruhan telah mengakibatkan 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang. Sehingga totalnya, 712 orang.

Pada Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi laporan yang salinannya diterima RM.id pada Jumat (14/10), TGIPF mengurai daftar dosa para stakeholders dalam pertandingan Liga 1 Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu. Berikut rinciannya:

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)

1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

Baca juga : PSSI Kok Tak Merasa Bersalah

2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Jangan Ada Upaya Cover Up

6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan, khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia, dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.