Dark/Light Mode

Eks Pejabat Kemensos Ajukan JC, Ini Respon Kubu Juliari

Selasa, 22 Juni 2021 16:37 WIB
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kemensos. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kemensos. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso melempar tanggung jawab kepada eks menteri sosial (mensos) Juliari Batubara terkait perkara tersebut. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) itu mengaku hanya korban dalam kasus tersebut. 

Matheus berdalih, apa yang dilakukannya hanya semata-mata karena menjalankan perintah Juliari. Karena itu, dia mengajukan permohonan JC alias Justice Collaborator.

Apa tanggapan kubu Juliari? Pengacara Juliari, Maqdir Ismail meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengesampingkan permohonan JC yang diajukan Matheus. Seharusnya, kata Maqdir, Matheus dihukum berat dalam kasus ini.

Baca juga : Terpojok Kesaksian Vendor, Pejabat Kemensos Ajukan JC

"Dengan cara seperti ini, orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).

Diingatkannya, jika tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), Matheus sudah memegang uang nyaris Rp 14 miliar. "Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," imbuhnya.

Karena itu, Maqdir menuding, permohonan JC yang dilayangkan Matheus hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan. Soalnya, para vendor penyedia bansos yang bersaksi di persidangan mengaku dipalak Matheus sebagai fee atas proyek tersebut.

Baca juga : Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari

"Menurut hemat saya MJS (Matheus) tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," tegas Maqdir.

Di negara-negara lain, jelasnya, saksi mahkota biasanya digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir yang pembuktiannya sulit. 

Nah, perkara suap bansos Covid-19 dinilainya sebagai perkara yang mudah. Buktinya jelas. Matheus tertangkap tangan dengan bukti berupa uang. Bukti lain, hasil penyadapan KPK.

Baca juga : Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso

"MJS justru merupakan aktor sebenarnya dari kasus dugaan suap bansos di Kemensos. Bahkan, dia kena OTT KPK," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.