Dark/Light Mode

Mau Lunasin Utang Mobil Terrano, Bupati Kudus Nekat Jual Beli Jabatan

Sabtu, 27 Juli 2019 15:07 WIB
Bupati Kudus nonaktif, Ir Tamzil (Foto: IG @irtamzil)
Bupati Kudus nonaktif, Ir Tamzil (Foto: IG @irtamzil)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus tahun 2019.

Dia bersama staf khususnya, Agus Soeranto (ATO) menerima suap dari Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, kasus ini diawali ketika Tamzil meminta Agoes mencarikan uang Rp 250 juta. "Uang itu untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Utang yang dimaksud adalah utang mobil Nissan Terrano milik Tamzil. Agoes menyampaikan permintaan Tamzil itu kepada ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS).

Baca juga : Terbukti Terima Duit Rp 250 Juta, Bupati Kudus Resmi Jadi Tersangka

"Kemudian UWS berdiskusi dengan ATO untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang," imbuhnya.

Wisnu teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah Tamzil dilantik, Akhmad Sofyan pernah menitip pesan kepadanya. "Karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," ungkap pensiunan jenderal polisi bintang 2 itu.

Wisnu kemudian menawarkan "bantuan" agar Sofyan dan istrinya naik kariernya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi Eselon II, III, dan IV. Untuk posisi Eselon II, terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Baca juga : Ada Duit Rp 200 Juta Dalam OTT Bupati Kudus, Konon Terkait Jual Beli Jabatan

Bantuan yang ditawarkan Wisnu bersyarat. Ia meminta Sofyan menyiapkan uang Rp 250 juta untuk kebutuhan Tamzil. Pada saat itu, Sofyan menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan uang segitu. Tetapi beberapa waktu setelahnya, Sofyan lewat WhatsApp memberitahu akan datang ke rumah Wisnu.

Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB, Sofyan ke rumah Wisnu dengan membawa uang Rp 250 juta. Uang itu dibungkus goodie bag berwarna biru.

"UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya," tutur Basaria.

Sisa uang kemudian dibawa dan diserahkan Wisnu kepada Agoes di Pendopo Kabupaten Kudus. Keduanya bertemu di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati Tamzil. Tak lama, Agoes keluar lagi dengan membawa tas berisi uang. Dia kemudian menitipkan uang itu di dalam tas Norman, ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh Wisnu.

Baca juga : Mau Ikut EduTrip TransJakarta? Begini Caranya

"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ungkapnya.

Agoes kemudian diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang sejumlah Rp 170 juta pada Jumat (26/7) pukul 10.10 WIB. Lima menit kemudian, tim meringkus Tamzil di ruang kerjanya.[OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.