Dark/Light Mode

Ada Duit Rp 200 Juta Dalam OTT Bupati Kudus, Konon Terkait Jual Beli Jabatan

Jumat, 26 Juli 2019 20:42 WIB
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (Foto: IG @ir.tamzil)
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (Foto: IG @ir.tamzil)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 200 juta dari lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

"Itu dalam pecahan 100 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah," beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Uang ratusan juta itu diduga komisi antirasuah terkait dengan transaksi pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tersebut. KPK mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini.

Baca juga : Anaknya Nikahan, Khofifah Kembali Absen Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan

"Termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon 2 atau jabatan di kepala dinas. Ini yang akan didalami lebih lanjut," ujar Febri.

Komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu juga menduga, pemberian uang suap ini bukan yang pertama. "Sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga," imbuh Febri.

Selain menciduk Tamzil, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya. Mereka adalah staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat.

Baca juga : Hadiri RUPS BPD Jatim, Khofifah Batal Bersaksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Tamzil bukan nama asing bagi warga Kudus. Selain menjabat sebagai Bupati Kudus, dia juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah, namun dikalahkan oleh Bibit Waluyo pada tahun 2008.

Semasa menjabat Bupati Kudus, Tamzil harus menghadapi kasus hukum atas sangkaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun 2004. Pengadilan Tipikor Semarang memvonisnya hukuman 22 bulan penjara.

Dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang pada Desember 2015, setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Baca juga : KPK Pastikan Duit di Laci Menag, Terkait Jual Beli Jabatan

Apakah status bekas narapidana korupsi yang disandang Tamzil akan dipertimbangkan KPK untuk memberlakukan hukuman maksimal?

Febri bilang, hal itu diputuskan setelah status hukum Tamzil ditentukan. "Setelah itu, baru bisa bicara tentang apakah seorang residivis bisa dituntut maksimal, atau penambahan penambahan hukuman lain," tutup Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.