Dark/Light Mode

Mantan Dirjen Daglu Kemendag Di Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit

Rugikan Negara Rp 20 Triliun!

Sabtu, 23 Juli 2022 07:30 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym).
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperoleh perhitungan kerugian negara dalam kasus izin ekspor minyak sawit. Jumlahnya mencengangkan: Rp 20 triliun.

Angka itu akumulasi dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah atau illegal gains yang diperoleh tersangka. “Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp 12 triliun, terus ada illegal gains itu sekitar Rp 2 triliun.

Total 20 triliun,” beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Jumat (22/7/2022).

Baca juga : PP Kantongi Kontrak Baru Rp 10,93 Triliun

Perhitungan kerugian negara dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama penyidik Gedung Bundar. Juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu (22/6/2022).

Lutfi diperiksa sebagai saksi perkara tersangka mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar (Daglu) Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan konsultan swasta Lin Che Wei.

Baca juga : Teten Dorong Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima tersangka ini berasal dari unsur pemerintahan dan pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor (PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (PT Pelita Agung Agrindustri), Picare Tagore Sitanggang (PT Musim Mas).

Supardi menyampaikan segera melakukan pelimpahan perkara tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Sementara pekan ini. Kalau kepepet pekan depan,” katanya.

Baca juga : Kenaikan Kasus Covid Tidak Bisa Kita Hindari

Untuk menelusuri keuntungan ekspor minyak sawit — yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri — penyidik.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengutarakan, penyidik telah memeriksa Head Accounting Departement PT Wilmar Nabati Indonesia, Lusianti Lauren dan Direktur PT Sari Agrotama Persada (SAP), Tonny Muksim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.