Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Baja Impor
Pelakunya Teri, Tapi Kerugiannya Kakap
Senin, 19 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung merampungkan pengusutan kasus korupsi izin impor baja dan produk turunannya. Tidak ada pejabat kelas kakap yang dijerat tersangka. Meski begitu kerugian kasus ini jumbo: Rp 23,6 triliun.
Tersangka kasus ini tiga orang. Yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Eselon IV.
Tersangka lainnya dari PT Meraseti Logistik Indonesia. Yakni Hartono Linardi (pemilik) dan Taufiq (Manager).
Baca juga : Pasokan Pangan Sih Aman Tapi Harganya Mulai Naik
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penuntutan.
Penyidik Gedung Bundar telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta—selaku jaksa penuntut umum.
Perkara ini akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat. Yang merupakan wilayah Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga : Angkanya Berubah-ubah, Surya Darmadi Naik Pitam
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suparyoga mengemukakan, kasus yang terjadi kurun 2016 hingga 2021 ini menyebabkan kerugian negara Rp 23,6 triliun.
Rinciannya, kerugian keuangan negara Rp 1 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 22,6 triliun. “Kejaksaan tidak terpaku pada kerugian keuangan negara atau unsur korupsi yang ditimbulkan. Melainkan juga memperhitungkan kerugian perekonomian negara secara global,” jelas Bima.
Kejagung juga menjerat importir baja sebagai tersangka korporasi. Yakni PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (ISB), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PAS) dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Baca juga : Penyesuaian Harga BBM, Pahit Tapi Baik
Penyidikannya masih berlangsung. Enam PT itu sebenarnya sudah memiliki kuota impor baja. Namun meminta tambahan kuota. Menggunakan jasa PT Meraseti dalam pengurusan izin impor baja.
Taufik bersama Budi menyuap Tahan agar membuat Surat Penjelasan (Sujel). Setiap pengurusan satu Sujel, Taufik menyerahkan uang tunai. Diberikan kepada Chandra (almarhum) di kediaman pegawai Kemendag itu di apartemen Woodland Park Residence Kalibata.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya