Dark/Light Mode

Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan

Kerugian Rp 500 M, Rumah Dan Kantor PT DNK Disita

Minggu, 23 Oktober 2022 07:30 WIB
Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah berserta lahannya seluas 1.508 meter persegi di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Oktober 2022. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah berserta lahannya seluas 1.508 meter persegi di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Oktober 2022. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik koneksitas menyita aset Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) Arifin Wiguna. Diduga dibeli dari hasil korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012 - 2021.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan berupa 1 bidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Rumah itu beralamat di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Luas tanahnya 1.508 meter persegi.

Baca juga : Pembangkangan Perintah Presiden Dan Panglima TNI

Belum diketahui berapa nilai aset tersebut. Sejauh ini, kejaksaan masih melakukan perhitungan. “Kami masih melakukan pelacakan aset tersangka sampai proses eksekusi dan uang pengganti bisa dibayarkan,” kata Sumedana.

Penyitaan aset berlangsung Jumat (21/10/2022). Tanah dan bangunan itu diketahui dimiliki ­Arifin, tersangka kasus ini. Namun ditempati saudaranya. Penyitaan dilaksanakan dengan seizin Arifin. Termasuk, kakak kandung yang menghuni tempat itu.

Adapun penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print- 296/PM.2/ PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Tim melakukan pemasangan papan pengumuman. Isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita.

Baca juga : Rugikan Member Rp 83 M, Dituntut 15 Tahun Penjara

Tim didampingi Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Selatan.

“(Proses penyitaan) telah berjalan dengan baik dan juga lancar,” ujar Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita gedung PT Dini Nusa Kesuma di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Luasnya 1.265 meter persegi.

Baca juga : Kepercayaan Ke Polri Turun Kepercayaan Ke Kapolri Naik

Kemudian, dua aset berupa tanah dan bangunan milik Arifin. Yakni di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi,dan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.