Dark/Light Mode

Petinggi PT Askrindo Dan PT Askrindo Mitra Utama Dituntut Variatif

Kamis, 18 Agustus 2022 20:00 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dengan pidana bervariasi.

Mereka adalah Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU, Firman Berahima.

Jaksa menilai, ketiganya terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Utama (Dirut) PT AMU I Nyoman Sulendra, eks Dirut PT AMU Frederik Carlo Viktorio Tassyam dan eks Direktur Keuangan PT AMU Dwikora Harjo.

Baca juga : Biden Dan Xi Jinping Mau Kopi Darat Di Bali

Firman Berahima, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 59 miliar. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkraht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika hartanya tidak menutupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/8).

Kemudian, Wahyu Wisambada dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 453.652.799.346.

Baca juga : Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama Jaga Kualitas Jurnalistik

"Dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan sejumlah Rp 1.530.388.130," urai Jaksa.

Sama seperti Firman, jika Wahyu tidak bayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Terakhir, jaksa menuntut Anton Fadjar Alogo Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Penting, Peningkatan Literasi Untuk Bangun Smart City

"Membebankan terdakwa untuk membayar Uang pengganti Rp 91.650.492.147 denhan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebesar 538 ribu dolar Amerika," ujar Jaksa.

Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau tidak mencukupi, makan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Atas tuntutan ini, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya yang rencananya digelar pada 25 Agustus 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.