Dark/Light Mode

Putusan Sela Ditolak Hakim

Sidang Sambo Dilanjutkan

Kamis, 27 Oktober 2022 06:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

 Sebelumnya 
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat Putri.

Pukulan telak atas putusan hakim juga mengarah ke Bripka Ricky Rizal. Eksepsi ajudan Sambo yang ikut merencanakan kasus ini juga ditolak hakim. "Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," sebut hakim.

Baca juga : Sidang Sambogate Banjir Air Mata

Majelis hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Sidang selanjutnya untuk Ricky Rizal akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022, dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.

"Persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama," ucap hakim.

Baca juga : Ratusan Warga Kota Yogyakarta Suarakan Dukungan Bagi Ganjar Pranowo

Selanjutnya, Kuat Ma'ruf yang juga harus merasakan pahitnya putusan hakim. Eksepsi yang diajukannya ditolak majlis hakim dari PN Jaksel. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," tegas hakim.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, happy mendengar putusan hakim yang menolak seluruh eksepsi Sambo Cs. "Artinya, kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu," ucap Kamaruddin.

Baca juga : Sidang Sambo Live Streaming

Dia menyatakan, dalam sidang berikutnya akan memberikan keterangan di persidangan sebagai pelapor. Keterangannya perlu atau tidak, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

"Jadi, sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak, berarti akan masuk kepada materi perkara. Maka saya sebagai pelapor akan segera memberi keterangan sebagai kuasa hukum, apa yang saya lihat, apa yang saya alami, tentu akan saya jelaskan," pungkas dia. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.