Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Investasi Bodong Indosurya

Penyitaan Aset Rp 40 Triliun Terhambat Izin Pengadilan

Sabtu, 29 Oktober 2022 07:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya kejaksaan untuk menyita aset para terdakwa kasus Indosurya terhambat. Pengadilan tak kunjung memberikan izin penyitaan.

Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Indosurya, Syahnan Tanjung mengungkapkan, telah mengajukan permohonan izin penyitaan aset milik terdakwa Henry Surya dan June Indria kepada pengadilan.

“Belum juga dipenuhi hingga hari ini sejak empat pekan lalu atau sebulan. Kurang lebih 300 aset yang hendak disita,” kata Syahnan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca juga : Presidensi G20 Indonesia Hasilkan Rp 21 T Dana Cadangan Hadapi Pandemi

Aset yang hendak disita diperkirakan bernilai Rp 40 triliun. Penyitaan untuk menutup kerugian para nasabah yang mencapai Rp 106 triliun.

Sejauh ini, aset yang disita bernilai Rp 2,5 triliun. “Kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan,” kata Syahnan.

Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto tak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.

Baca juga : Techno9 Genjot Kinerja Dengan Aplikasi Kesehatan Dan Pendidikan

Perkara Indosurya tengah diadili di PN Jakarta Barat. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya didakwa melakukan praktik bank gelap. Melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, melakukan penipuan dan menggelapkan dana nasabah. Dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Henry diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatan. Didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Rp 440 Triliun Cukup Untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, memaparkan perbuatan Henry Surya dilakukan bersama-sama Suwito Ayub dan June Indria.

Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional KSP Indosurya. Sedangkan June Indria Head Admin KSP Indosurya.

Perkara Henry Surya dan June Indria telah masuk pengadilan. Adapun Suwito Ayub masih buron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.