Dark/Light Mode

Kasus Investasi Bodong Indosurya

Penyitaan Aset Rp 40 Triliun Terhambat Izin Pengadilan

Sabtu, 29 Oktober 2022 07:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI).

 Sebelumnya 
Henry Surya disebut jaksa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka tanpa izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahun 2012, Henry Surya menjabat Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance. Sekaligus pemilik saham Indosurya Group.

Unit usaha perusahaan waktu itu mengelola dan menjual Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah di PT Indosurya Inti Finance. Henry khawatir pemerintah melarang penjualan MTN secara retail.

Baca juga : Presidensi G20 Indonesia Hasilkan Rp 21 T Dana Cadangan Hadapi Pandemi

“Maka timbul akal-akalan terdakwa untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara mendirikan Koperasi Simpan Pinjam,” ungkap jaksa.

Pada 16 Juli 2012, Henry mengumpulkan 23 Kartu Tanda Penduduk (KTP) karyawan PT Indosurya Inti Finance untuk dijadikan anggota KSP Indosurya.

Tanpa persetujuan pemilik KTP, Henry memanipulasi rapat pembuatan anggaran dasar, nama KSP Indosurya Inti, jenis usaha koperasi, jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib.

Baca juga : Techno9 Genjot Kinerja Dengan Aplikasi Kesehatan Dan Pendidikan

Henry juga memberi kuasa kepada dirinya sendiri dan Mamike Hardianti untuk menandatangani akta pendirian koperasi di hadapan notaris.

“Padahal rapat dan persetujuan kesepakatan dimaksud di atas tidak pernah terjadi sama sekali atau fiktif,” kata jaksa.

Henry pun menempatkan uang pribadinya Rp 100 juta yang diklaim sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib 23 anggota tadi. Uang itu jadi modal awal.

Baca juga : Rp 440 Triliun Cukup Untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Notaris Titiek Irawati Sugianto lalu menerbitkan Akta Pendirian KSP Indosurya Inti dengan nomor 84 dan disetujui Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.

Pada 27 September 2012, keluarlah pengesahan KSP Indosurya Inti dengan Nomor: 430/ BH/XII.1/1.829.31/XI/2012. Ditandatangani Kepala Dinas KUKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Ratnaningsih.

KSP Indosurya Inti pun resmi jadi badan hukum. Padahal syarat pembentukannya melanggar ketentuan. Merujuk akta pendiriannya, maka wilayah operasi KSP Indosurya Inti hanya di DKI Jakarta. Henry menunjuk June Indria sebagai Head Admin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.