Dark/Light Mode

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa e-KTP Kecewa

Selasa, 1 November 2022 13:32 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Menanggapi tuntutan, tim penasihat hukum Isnu Edhi Wijaya, Endar Sumarsono SH mengaku kecewa karena majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Endar menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kemenangan Konsorsium PNRI untuk mengerjakan proyek E-KTP merupakan murni penilaian objektif.

"Pertimbangan majelis hakim sebenarnya tidak cukup memadai dan tidak cukup pertimbangkan dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan," kata Endar.

Baca juga : Menpora Ajak Pelajar Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya telah membuat pakta integritas, dengan tujuan memberi peringatan kepada anggota konsorsium agar tidak melakukan korupsi. Meski begitu, kliennya tidak mengetahui jika dibelakangnya ada praktik serah terima uang.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi sesungguhnya Pak Isnu tidak terlibat dalam pemberian uang tersebut dan juga tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut," tegas Endar.

Selain itu Endar mengatakan bahwa majelis menilai kliennya membentuk manajemen bersama, padahal menurutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi secara jelas menyatakan bahwa manajeman bersama adalah kesepakatan seluruh anggota konsorsium.

Baca juga : Kans Setan Merah Juara Grup Terbuka Lebar

"Jadi bukan Pak Isnu yang membentuk apalagi Pak Isnu ini posisinya tidak ada dalam struktur manajemen bersama dan Pak Isnu sebagai manajemen PNRI tidak sampai proyek ini selesai," jelasnya.

Selain itu Endar mengatakan, pihaknya melihat majelis hakim terkesan memaksakan dakwaan. Sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman maupun mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

"Itu sudah diakui oleh Pak Irman dan Sugiharto. Artinya Pak Isnu tidak ada kesepakatan untuk memberikan uang fee atau uang apapun bahkan Pak Isnu tidak menerima keuntungan apapun dari konsorsium PNRI," tandasnya.

Baca juga : PAN Tertawa Cekikikan

Ia pun menyatakan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan ini, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan tim JPU KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.