Dark/Light Mode

Brigjen Hendra Kurniawan Diputus PTDH

Ingat...Gunakan Jabatan Untuk Menebar Kebaikan

Rabu, 2 November 2022 06:35 WIB
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7122020). (Sigid Kurniawan/Antara Foto)
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7122020). (Sigid Kurniawan/Antara Foto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Eks anak buah Ferdy Sambo itu dipecat dari anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunu­han Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Lima majelis sidang etik sepakat memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudara Hendra,” ujar Dedi, Senin (31/10).

“Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim memberikan putusan kolektif kolegial. Artinya, kelima hakim sidang komisi kode etik mengeluarkan putusan tiga hal,” katanya lagi.

Baca juga : Sekutu Putin Dorong Gunakan Sejata Nuklir

Namun, Irjen Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut, apakah Hendra Kurniawan men­gajukan banding terkait sanksi PTDH terse­but atau tidak. “Itu dulu saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat tidak hormat empat ter­dakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria.

Selain itu, masih ada dua anggota geng Sambo, terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik. Yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Hendra terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

Baca juga : Pemda Diminta Tak Ragu Gunakan Anggaran Untuk Kendalikan Inflasi

“Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik, juga sudah menjurus pelanggaran hukum. Yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J,” ungkapnya.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat. Perbuatan Hendra juga sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

“Kami menilai, keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukan­nya,” katanya.

Untuk diketahui, Hendra merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Dia menjabat Karo Paminal Propam Polri sejak 2020.

Baca juga : PAN Banten Sudah Siapkan Nama Calon Untuk Pilkada

Pria kelahiran Bandung, 16 Maret 1974 itu sebelumnya bertugas di Divisi Propam Polri. Perwira tinggi Polri itu pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Pada tahun 2021, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus ben­trok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

Netizen mengapresiasi keputusan sidang etik Polri terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. Diharapkan, hal ini menjadi pintu masuk bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki Polri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.