Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
"Kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Hary Tanoe di akun Instagramnya, Kamis (3/11) lalu.
Dalam postingan itu, Ketua Umum Partai Perindo ini juga mengungah dua halaman siaran pers yang memuat 5 poin. Satu di antaranya, bos MNC Group ini mengaku pihaknya belum menerima surat pencabutan izin siaran analog untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga : Melawan Putusan MK
Lainnya, di poin 4, pihak MNC memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan. Terutama jika dikaitkan dengan putusan MK No.91/ PUU-XVIII/2020 (Butir 7). Bunyinya: "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
Terakhir di poin ke 5, pihak MNC akan mengajukan tuntutan perdata atau pidana untuk kepastian hukum terkait kebijakan tersebut.
Baca juga : Tingkatkan SDM, Kanmo Group Beri Beasiswa Sarjana 35 Karyawan
Tak puas, selang 10 jam setelah postingan tadi, Tanoe kembali mengunggah postingan yang berisi 7 poin pernyataan pribadi. Judulnya: Saya merasa heran dengan kebijakan pemerintah yang mematikan TV analog hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU.
Isinya hampir sama dengan sebelumnya, tapi dari bahasa pernyataannya di postingan kedua, lebih bersifat pribadi. Menurutnya, kebijakan ASO ini berdampak luas. Karena hitungannya, 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.
Baca juga : Di Depan Forum Rektor, Mahfud Sebut Bung Karno Adalah Santri
Sementara itu, ia mengaku, pernah mendengar arahan Presiden Jokowi di rapat kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara mematikan TV analog. "Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital," terangnya.
Ia menilai, akan lebih efektif jika TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Namun, keputusan saat ini, nilainya sama saja dengan memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya