Dark/Light Mode

Sidang Surya Darmadi

Saksi Sebut Duta Palma Tidak Masuk Kualifikasi Wajib Bayar PNBP

Senin, 7 November 2022 23:31 WIB
Sidang kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group tidak wajib membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan, perusahaan milik Surya Darmadi alias Apeng itu tidak wajib membayar PNBP berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Hal serupa juga tidak bisa dibebankan kepada anak usaha Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan.

Baca juga : Mendag Zulhas Harap Digitalisasi Pasar Tingkatkan Kualitas Dan Daya Saing Pedagang

"Ini kan masalahnya legalitasnya belum ada. Sehingga dalam SIPMD (Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah) kami, belum ada wajib bayar namanya duta Palma group," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11).

Adi mengatakan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Apeng.

Menurut Adi, PNBP berupa DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan. Namun Duta Palma grup disebutnya tidak wajib membayar dua hal itu karena belum ada legalitasnya.

Baca juga : Keberadaan Perpustakaan Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

"(DR dan PSDH Wajib) Kepada yang memanfaatkan hasil hutan," tegasnya.

Menanggapi kesaksian itu, Kuasa Hukum Apeng, Juniver Girsang menyebut, keterangan Adi menegaskan bahwa PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi.

Juniver juga menegaskan, kliennya seharusnya tidak terjerat persoalan hukum. Apalagi masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

Baca juga : Keren, 9 Pemain Persija Isi Skuad Timnas Kualifikasi AFC U-20

"Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH (Sumber Daya Hutan) reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan," ujarnya, setelah sidang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.