Dark/Light Mode

Banyak Yang Tak Miliki Izin Kehutanan Tahap 2

Perusahaan Apeng Merasa Didiskriminasi

Senin, 21 November 2022 20:07 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Baca juga : Paloh Berusaha Menghibur Diri

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS, serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun).

Baca juga : Wapres Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan Dengan Mesir

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.