Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurangan Pajak

Nama Bos Bank Panin Hilang Dari Dakwaan

Senin, 28 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Terdakwa kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
Lantaran tidak ditanggapi, Marlina akhirnya meminta bantuan Veronika untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin.

Veronika pun berangkat ke kantor Ditjen Pajak pada Juni 2018— tanpa membawa surat kuasa dari Bank Panin. Ia lalu bertemu dengan Yulmanizar dan Ferbian. Di sinilah hilangnya nama Mu’min Ali dalam dakwaan Veronika.

Jika menilik dakwaan Angin, dalam pertemuan itu Veronika mengaku datang diutus Mu’min. Namun dalam dakwaan Veronika, nama pemilik Bank Panin tersebut tidak disebutkan.

Pertemuan itu telah dibenarkan Febrian saat bersaksi untuk terdakwa Veronika di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Gus Halim: Penanggulangan Gempa Di Cianjur Boleh Pakai Talangan Dana Desa

“Waktu itu dia (Veronika) mengaku diutus oleh Pak Mu’min Ali Gunawan, pemilik Bank Panin,” ujar Febrian.

Dijelaskan pula oleh Febrian, bahwa Veronika datang menemui tim pemeriksa agar nilai pajak Bank Panin di rekayasa.

Veronika juga menyampaikan fee Rp 25 miliar jika tim komitmen mengubah temuannya dan memasukannya dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). “Dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar,” ungkap Febrian.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Veronika kepada Marlina. Lalu dibuatkanlah surat kuasa dari Bank Panin untuk Veronika. Meskipun dia bukan pegawai Bank Panin.

Baca juga : Kementan Ganjar Penghargaan Petugas Pelaksana Transfer Embrio Ternak

Singkat cerita, tim pemeriksa pajak menuruti keinginan Veronika. SKP Bank Panin dibuat di angka Rp 303,6 miliar.

Yulmanizar kemudian meminta Veronika memenuhi komitmennya. Veronika meminta waktu lebih dulu untuk berbicara dengan Marlina.

Hingga akhirnya Bank Panin hanya sanggup membayar Rp 5 miliar. Uang itu lantas diberikan kepada Angin.

Mengenai hilangnya nama Mu’min Ali Gunawan, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan awalnya nama tersebut dimuat dalam dakwaan Angin Prayitno Aji berdasarkan Berita Acara Pemeriksaa (BAP) milik Yulmanizar dan Febrian.

Baca juga : Bierhoff: Ini Yang Tak Disukai Fans

“Dia (Febrian) dengar langsung bahwa dia (Veronika) datang mewakili Mu’min Ali. Kemudian pas penyampaian uang yang Rp 5 miliar, dia (Veronika) menyampaikan lagi bahwa Pak Mu’min Ali mampunya Rp 5 miliar,” kata Wawan.

Namun selama sidang perkara Angin, jaksa tidak dapat menemukan fakta lebih lanjut soal perbincangan antara Mu’min Ali dengan Veronika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.