Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Forum Lintas Hukum sangat menyesalkan langkah Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang dimotori Hemi Lavour Frbrianandez. Atas nama sejumlah Lembaga Peneliti Fakultas Hukum beberapa Perguran Tinggi Negeri, PUSaKO membuat rilis pernyataan sikap dengan judul "LHKPN & Cacat Prosedur Calon Pimpinan KPK".
Dalam rilisnya, PUSaKO memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi untuk mendapatkan capim KPK, telah muncul permasalahan mendasar. Beberapa persyaratan admnisitratif yang wajib dipenuhi, tidak dipenuhi para capim KPK yang lolos hingga tes psikologi, sehingga muncul kekhawatiran akan terjadinya cacat prosedural dalam seleksi capim KPK.
Baca juga : OJK Terbuka Kehadiran Bank Thailand
“Penilaian dan masukan dari PUSaKO dimaksud mengandung muatan yang berpotensi menyesatkan publik. Penilaian ini bertujuan untuk melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap Pansel Capim KPK dan Capim KPK itu sendiri. Khususnya pada persoalan kredibilitas dan legitimasi Pansel Capim KPK. Ini akibat tafsir sesat PUSaKO terhadap substansi Pasal 29 huruf k UU Nomor 30/2002 tentang KPK,” kata Petrus Selestinus, perwakilan dari Forum Lintas Hukum.
Oleh karena itu, kata Petrus, Forum Lintas Hukum sangat berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan pelurusan. Agar publik tidak tersesat dalam melihat kinerja Pansel Capim KPK dan para peserta Capim KPK yang saat ini tengah berlangsung menuju seleksi tahap akhir.
Baca juga : Trump Minta Bitcoin dan Libra Ikuti Aturan Perbankan
Mengenai LHKPN, Petrus mengatakan, berdasarkan ketentun Pasal 2, Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 UU Nomor 28/1999, Capim KPK tidak atau belum termasuk dalam kualifikasi
Penyelenggara Negara. Karena itu, ketentuan Pasal 29 UU KPK tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan para Capim KPK untuk melaporkan harta kekayaannya, karena Para Capim KPK belum menjadi penyelenggara negara untuk jabatan Pimpinan KPK.
Baca juga : Startup Ini Bantu Pebisnis Kerek Layanan Pelanggan
“Ketika para Capim KPK ini terpilih dan ditetapkan sebagai calon terpilih, maka sebelum dilantik sebagai Pimpinan KPK, mereka wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diperiksa dan diumumkan sesuai UU,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, kekhawatiran pihak PUSaKO akan terjadinya cacat prosedur dalam seleksi Capim KPK, jelas merupakan hal yang berlebihan, mubazir, dan mau menggurui Pansel Capim KPK yang telah bekerja sesuai dengan standar, norma, kriteria, dan prosedur sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU KPK dan SOP Pansel Capim KPK. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya