Dark/Light Mode

Migor Langka, Saksi Ahli: Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

Rabu, 7 Desember 2022 21:59 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor mengatakan, keterangan Rizal semakin membuat terang perkara minyak goreng bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.

"Salah alamat kalau Penuntut Umum meminta pertanggunjawaban kelangkaan minyak goreng terhadap klien kami," kata Patra.

Baca juga : China Longgarin Kebijakan Covid, Rupiah Menguat

Sebelumnya jaksa mendakwa lima orang dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca juga : Erick: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Indonesia

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca juga : Gairahkan Ekonomi, Ini Gebrakan PLN Bangun Ekosistem Industri Lokal

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.