Dark/Light Mode

Sidang Eksepsi Mantan Wali Kota Cimahi

KPK Ingin Selamatkan Citra

Kamis, 8 Desember 2022 07:30 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna sebagai terdakwa penyuap penyidik KPK mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna sebagai terdakwa penyuap penyidik KPK mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menolak seluruh dakwaan jaksa dalam perkara penyuapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

Perkara ini dianggap hanya untuk menyelamatkan citra lembaga antirasuah. Lantaran penyidiknya ketahuan memeras.

Penolakan disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (7/12/2022). Fadli Nasution, koordinator tim kuasa hukum Ajay menyatakan, dakwaan jaksa tidak cermat.

Baca juga : Khofifah: Baru Diresmikan, Jembatan Kali Kajar Terendam Lahar Dingin Semeru

Ia menguraikan ketidakcermatan itu terletak pada dalil dalam dakwaan bahwa KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada Mei 2020.

Menurut Fadli, perkara itu tidak ada kaitan dengan Ajay yang menjabat Wali Kota Cimahi. Kenyatannya, KPK tidak pernah melakukan penyelidikan perkara Bansos Covid-19 di Kota Cimahi pada tahun 2020. “Yang ada di Bandung Barat, bukan Cimahi,” ujarnya.

Ia menampik tuduhan bahwa kliennya menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Yang terjadi adalah Ajay diperas. Modusnya dengan menakut-takuti bahwa bakal ada penyelidikan Bansos Covid-19 di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi.

Baca juga : SAR Siagakan Tiga Tim Penyelamat Di Semeru

“Seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf e yaitu pemerasan dalam jabatan (yang dilakukan AKP Stepanus Robin Pattuju), dimana Ajay sebagai korban, bukan pemberi suap,” tandas Fadli.

Pihak Ajay juga menilai dakwaan jaksa tidak lengkap. Berkas perkara—yang menjadi dasar penyusunan dakwaan—tidak menyertakan uang Rp 507.390.000,-

Uang itu dijadikan sebagai alat bukti tuduhan suap yang diberikan Ajay kepada penyidik KPK. Sebagaiman diketahui, barang bukti uang tersebut melekat dalan putusan perkara AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga : Jiang Zemin, Mantan Pemimpin China Meninggal Dalam Usia 96

“Uang itu dijadikan sebagai uang pengganti untuk dirampas negara. Oleh karenanya tidak ada alat bukti uang dalam perkara klien kami ini,” nilai Fadli.

Pihak Ajay juga menganggap perkara ini ne bis in idem atau sudah pernah diperiksa dan diadili. Yakni saat sidang perkara suap perizinan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda tahun 2020. Ajay duduk sebagai terdakwanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.