Dark/Light Mode

Sidang Eksepsi Mantan Wali Kota Cimahi

KPK Ingin Selamatkan Citra

Kamis, 8 Desember 2022 07:30 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna sebagai terdakwa penyuap penyidik KPK mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna sebagai terdakwa penyuap penyidik KPK mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

 Sebelumnya 
Juga sudah diperiksa dalam perkara AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain tahun 2021. Keduanya didakwa yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Perkara ini telah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam eksepsi, Fadli penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Ajay. Penangkapan dilakukan pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2022.

Baca juga : Khofifah: Baru Diresmikan, Jembatan Kali Kajar Terendam Lahar Dingin Semeru

“Mengapa harus dilakukan penangkapan, dijemput dengan tiga mobil KPK persis di depan pintu Lapas Sukamiskin, seakan-akan klien kami pencuri uang negara. Padahal, justru penyidik KPK yang melakukan pemerasan. Apa urgensinya harus ditangkap?” ujarnya.

Ia menganggap Ajay telah dizalimi. Apalagi setelah ditangkap, Ajay didiamkan di sebuah ruangan. Tidak dilakukan pemeriksaan. Esoknya baru digiring untuk mengikuti konperensi pers.

Baca juga : SAR Siagakan Tiga Tim Penyelamat Di Semeru

“Seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum menjadikan hukum sebagai panglima, bukan malah sebagai alat politik kekuasaan,” kata Fadli.

Beragam keberatan ini menjadi alasan utama pihaknya mengajukan eksepsi. “Perkara ini diusut bukan untuk mencari keadilan semata, melainkan untuk memulihkan citra KPK yang kian terpuruk,” nilainya.

Baca juga : Jiang Zemin, Mantan Pemimpin China Meninggal Dalam Usia 96

Akibat ulah oknum penyidik KPK yang melakukan pemerasan. “Bagian ini menurut kami penting, karena sejatinya tidak ada suap dalam perkara klien kami. Yang ada adalah penipuan atau pemerasan dalam jabatan,” tutup Fadli. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.