Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?
Kamis, 8 Desember 2022 12:10 WIB
Sebelumnya
Perkara berawal ketika Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta. Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah. Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.
Baca juga : Kalau Tak Penuhi Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun. Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA untuk dua perkara.
Baca juga : Satu Anggota Brimob Polda Lampung Meninggal Saat Bertugas Di Papua
"Rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar AS dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga : Jokowi: Jangan Hilang, Gara-gara Salah Treatment
Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya