Dark/Light Mode

Dua Hakim Agung Terjerat Suap

MA: Markus Pintar, Susah Diberangus

Sabtu, 10 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dua di antara Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Juga Staf Hakim Agung bernama Redhy Novarisza serta empat PNS MA: Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Baca juga : Ketua MA: Mohon Tetap Berlakukan Azas Praduga Tak Bersalah

Tersangka lainnya dari pihak pengacara: Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto—sebagai pemohon pailit.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?

Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacara Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut, diduga terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit KSP Intidana maupun kasasi perkara pidana Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Adapun, total uang tunai yang dikucurkan untuk pengurusan perkara tersebut 202.000 dolar Singapura. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.