Dark/Light Mode

Pemberi Suap Kabur Ke Luar Negeri

Kasus AKBP Bambang Kayun Menyangkut Duit Rp 2 Triliun

Minggu, 11 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Peristiwa itu terjadi kurun 2013-2019. Ketika AKBP Bambang menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.

Tak diterima ditetapkan tersangka, AKBP Bambang mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Se[1]latan. Gugatannya terdaftar sebagai perkara nomor 108/Pid. Pra/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga : KPK Sebut Pengusaha Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Berdomisili Di LN

Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan dia menerima hadiah atau janji dari Emylia Said dan Hermansyah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Bambang juga meminta pemblokiran rekeningnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar dibuka.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lainnya

Tak hanya itu, Bambang meminta hakim menghukum KPK atas kerugian yang diderita sejak ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022. Nominalnya Rp 25 juta per bulan.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian tuntutan Bambang seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.