Dark/Light Mode

Kerugian Negara Korupsi Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun

Selasa, 30 Agustus 2022 15:41 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, nilai kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group bertambah dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah mengatakan, bertambahnya angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp 78 triliun," kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (30/8).

Baca juga : Pagu Anggaran Kemenperin 2023 Naik Jadi Rp 2,91 Triliun

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan, dalam kasus yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ini berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.

Seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan. Hal itu disebabkan Apeng menyerobot penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tanpa izin.

Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

Baca juga : Kinerja Gaspol, BSI Bukukan Laba Bersih Rp 2,13 Triliun

"Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” ucap Sari, sapaan akrab Arumsari.

Sari menjelaskan bahwa dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu. Sesuai perhitungan, kerugian yang timbul terbagi dari 7,8 juta dolar amerika atau sekitar Rp 114 miliar.

Kemudian dari provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta yang menimbulkan kerusakan hutan. Sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan. Jika dihitung, jumlahnya Rp 4,9 triliun.

Baca juga : Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

Ia pun menambahkan, selain yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.