Dark/Light Mode

Pro Kontra Pasal-Pasal Karet UU KUHP (3) Menghina Presiden Dihukum 3 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej: Tidak Dimaksudkan Membungkam Kritik

Selasa, 13 Desember 2022 08:00 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Antara).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Nah, dalam KUHP baru jadi seperti apa?

Konstruksi itu diubah pada KUHP baru. Itu pun sudah dipangkas dua. Tadinya penghinaan ada empat, selain secara pribadi. Pertama, penyerangan harkat dan martabat presiden/wapres. Kedua, penghinaan terhadap Pemerintah. Ketiga, penghinaan terhadap kekuasaan umum. Keempat, penghinaan terhadap pejabat negara. Penghinaan terhadap pejabat negara dan kekuasaan umun dipangkas.

Lantas apa bedanya dengan KUHP yang lama?

Pertama, kita mengubah delik biasa menjadi delik aduan. Kedua, mengubah delik yang abstrak menjadi delik konkret. Ketiga, mengubah delik yang bersifat membahayakan menjadi delik yang merugikan.

Baca juga : Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis: Tugas Presiden Bukan Bikin Laporan Ke Polisi

Perubahan ini dikhawatirkan bisa menjadi pasal karet yang bisa mengancam siapa pun, bagaimana ini?

Saya paham apa yang ada di benak temen-temen yang mendalami hukum tata negara. Tapi, dalam perspektif hukum pidana adalah melindungi kepentingan: individu, masyarakat, dan negara. Apa yang dilindungi dari kepentingan negara, yakni keamanan negara serta harkat dan martabatnya.

Bukankah mengkritik presiden itu bagian dari kebebasan berpendapat?

Supaya pasal ini tidak disalahgunakan, pasal ini sangat ketat. Pertama, delik aduan. Kedua, penghapus pertanggungjawaban pidana: tidak dapat dituntut atau bukan penyerangan harkat dan martabat presiden/wapres apabila untuk pembelaan diri atau kepentingan umum.

Baca juga : Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani: Kami Khawatir, Dipake Untuk Kriminalisasi...

Apa yang dimaksud pembelaan diri atau kepentingan umum?

Dalam rangka mengkritik kebijakan presiden/wapres dalam rangka mengkritik kebijakan Pemerintah atau lembaga negara lainnya, dan salah satu bentuknya adalah unjuk rasa.

Dan masih dijelaskan juga di dalam Pasal 218 dan Pasal 240. Pasal ini tidak dimaksudkan sama sekali untuk membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan berdemokrasi, dan kebebasan berpendapat. Lalu masih ada, kritik dalam negara demokrasi merupakan hal penting dalam sosial kontrol.

Sayangnya, publik masih khawatir ini menjadi pasal karet ya...

Baca juga : Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi: Pemerintah Tidak Ramah Ke Kaum Islam, Itu Keliru

Memang, tugas terberat Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU dalam tiga tahun ke depan adalah melakukan sosialisasi. Bukan kepada siapa-siapa, tetapi kepada aparat penegak hukum. Supaya tidak ada kesalahan penafsiran. Tidak multitafsir.

Kami sudah berbusa-busa menyampaikan itu kepada Dewan Pers: tolong dicari dalam KUHP baru ini, apa ada delik pers. Sejak UU Pers disahkan, sub mata kuliah delik pers dihapus. Kareba sebetulnya delik pers sudah selesai, adanya UU Pers. Jadi kita sudah katakan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.