Dark/Light Mode

Kominfo Ajak Publik Diskusi Pemberantasan Terorisme Di KUHP Baru

Rabu, 14 Desember 2022 14:49 WIB
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menggelar talk show dengan tema Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun. (Foto: Istimewa)
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menggelar talk show dengan tema Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menyosialisasikan tindak pidana terorisme yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menggelar talk show dengan tema “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun”.

Menggandeng Fakultas Hukum Universitas Indonesia, talkshow ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam KUHP Baru.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengaturan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan gambaran menarik tentang perjalanan politik hukum pidana Indonesia dalam melakukan pemberantasan tindak pidana serius. 

Baca juga : Cegah Hoaks, Kominfo Geber Sosialisasi KUHP Baru

Dia mengungkapkan, pembaharuan kebijakan terorisme dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif.

Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Ia juga mengatakan bahwa upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia, juga direspon dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme.

Bambang mengatakan bahwa lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis. Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.

Baca juga : Mahfud Minta Jaksa Persiapkan Diri Saat KUHP Baru Berlaku

"Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang," jelas Bambang dalam diskusi yang digelar belum lama ini. 

Di akhir sambutannya, Bambang menjelaskan bahwa lahirnya KUHP juga dapat menggambarkan adanya pergeseran politik hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.

"Harapannya, talk show ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan terorisme dalam KUHP Baru," kata Bambang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.