Dark/Light Mode

Kasus Tambang Batubara Ilegal

KPK Siap Bantu Usut Korupsi Ismail Bolong

Minggu, 18 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Johanes Tobing, pengacara Ismail Bolong mengungkapkan kasus yang menjerat kliennya bukan terkait dengan dugaan suap, ataupun gratifikasi yang menyeret nama Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto.

Johanes mengatakan kliennya telah mengabarkan soal dugaan kasus yang menjeratnya. Sekaligus memberi klarifikasi terkait pemberiaan yang mengaitkan dirinya dengan petinggi Polri.

“Kami sekaligus mengklarifikasi, bahwa status tersangka terhadap Pak IB ini terkait dengan penyidikan proses perizinan pertambangan,” ujarnya.

Baca juga : Mahfud: Akui Saja Ada Senior Yang Jadi Beking

Dalam penyampaian resmi, kata Johanes, ada empat hal yang disampaikan Ismail Bolong kepada tim pengacara untuk disampaikan kepada media. Pertama terkait dengan perkara yang menderanya saat ini. Yaitu menyangkut soal penyidikan Pasal 158, 159, 161, tentang pertambangan ilegal, dan perindustrian.

Kedua, Ismail Bolong mengklarifikasi isu tentang uang-uang setoran, dan bagi hasil tambang batubara ilegal yang menyeret para perwira tinggi di Polri di Mabes Polri. Termasuk terhadap Komjen Agus. Menurut Johanes, kliennya menjelaskan, tak pernah bertemu dengan Kabareskrim.

Dugaan suap Ismail Bolong bermula dari dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Hanya saja, Bareskrim Polri sejauh ini belum mengusut kasus dugaan suap Ismail Bolong.

Baca juga : Penyidikan Jalan Terus, KPK Minta Saksi Koperatif Penuhi Panggilan

Dalam dokumen itu, terdapat nama Komjen Agus Andrianto yang disebut menerima suap. Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri.

Penyerahan dilakukan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November, dan Desember 2021. Besaran pemberian mencapai Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, uang koordinasi juga diduga diberikan kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pemberian dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November, dan Desember 2021 dengan nominal Rp 2 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.