Dark/Light Mode

Tiga Tahun Berturut-turut

Firli Getol Usut Korupsi Di Sumsel, Bagus Deh

Sabtu, 3 September 2022 07:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara).
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri getol mengusut kasus korupsi di kampung halamannya: Sumatera Selatan.

Terbaru, ia mengomandoi pengusutan korupsi pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Perusahaan ini milik Pemprov Sumsel.

“Penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Kasus ini sudah tahap penyidikan. Sudah ada tersangkanya. Tapi belum diumumkan. Tunggu tersangkanya ditangkap atau ditahan. Begitu aturan Firli.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup,” kata Ali.

Baca juga : Komite IV DPD: Kabupaten Waropen Butuh Perhatian Semua Pihak

Dalam penyidikan kasus ini, KPK memanggil dua orang dari PT SMS. Yakni Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Adi Trenggana serta Staf Khusus Legal Pebriansyah Azhar.

Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. “Pihak yang dipanggil sebagai saksi diharapkan kooperatif,” imbau Ali.

Tahun 2021, Firli mengusut korupsi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Kasus anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus Dodi berakhir di meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Dodi juga didenda Rp 250 juta —subsider lima bulan kurungan. Plus bayar uang pengganti Rp 1,1 miliar —subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : Top, 25 Bulan Berturut-turut Neraca Perdagangan Selalu Surplus

Dodi terbukti menerima suap Rp 2,9 miliar dari Suhandi, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. Rasuah ini agar Suhandi ditunjuk jadi kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyeknya bernilai Rp 19,8 miliar.

Kasus ini belum selesai. KPK dan Dodi sama-sama tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Kedua pihak mengajukan banding.

Adapun tahun sebelumnya: 2020 Firli mengambil alih kasus korupsi pengadaan lahan kuburan dari Polda Sumsel.

Kasus ini terjadi di tanah kelahiran Firli: Ogan Komering Ulu. Pelakunya Johan Anuar, mantan Wakil Ketua DPRD yang kemudian jadi Wakil Bupati.

Kepolisian kesulitan menuntaskan kasus ini. Padahal, Johan Anuar sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga : Demo Bakar Quran Di Swedia Rusuh, 3 Luka 17 Ditahan

Di tangan Firli, Johan Anuar berhasil dibawa ke persidangan. Ia divonis 8 tahun penjara. Terbukti merugikan negara Rp 3,2 miliar. Modusnya mark up harga lahan yang akan dijadikan pemakaman .

Johan meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Pakjo Palembang pada Senin (10/1/2022). Lantaran sakit. KPK pun mengejar ahli warisnya untuk membayar uang pengganti. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.