Dark/Light Mode

Pro Kontra Pasal Karet Kuhp (9/Selesai) Dukun Santet Tak Bebas Beroperasi

Jubir Sosialisasi KUHP, ALBERT ARIES Masyarakat Ada Yang Percaya

Senin, 19 Desember 2022 06:50 WIB
Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR dan pemerintah juga mengatur soal dukun santet. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah melarang kegiatan dukun santet. Namun, larangan tersebut dinilai hanya akan jadi pasal karet karena sulit dibuktikan.

Soal dukun santet ini, diatur dalam Pasal 252. Pada Ayat 1 berbunyi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta.

Sementara Ayat 2 menyebutkan jika kegiatan dukun santet untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3. Dalam penjelasan Pasal 252 Ayat 1 disebutkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa mengatakan, agak sulit untuk membuktikan orang mempunyai ilmu santet. Sementara, Jubir Sosialisasi KUHP Albert Aries mengatakan, pasal ini untuk mencegah penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual. Berikut pendapat lengkap Eva Achjani Zulfa dan Albert Aries:

Baca juga : Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, EVA ACHJANI ZULFA Secara Rasional, Sulit Dibuktikan

Apa penjelasan anda mengenai Pasal 252?

Sebenarnya ini justru perbaikan dari rumusan Pasal 545, 546, 547. Pertama, deliknya formil. Dititikberatkan pada perbuatannya. Misal, tenang saja, gua bisa nyelakain orang ini dengan guna-guna atau santet. Lu mau percaya nggak.

Artinya, dalam konteks pembuktian, nggak mungkin delik ini justru hal itu.

Diatur sebagai delik formil supaya titik beratnya pada perbuatan yang bersangkutan. Kenapa perlu dilindungi, karena ada faktor kriminogen. Atau memungkinkan terjadinya pidana lain, seperti penipuan, pemerasan, pelecehan seksual.

Baca juga : Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Semua Masih Asumsi

Misal, ada wanita idaman lain. Terus orang yang ngaku punya kekuatan gaib bilang bisa mencelakakan istri dari selingkuhannya. Tapi orang yang ngaku punya kekuatan gaib itu mengiming-imingi negatif, atau kriminogen itu.

Pasal 252 dikhawatirkan akan menjadi pasal mati. Tanggapan anda?

Menurut saya, orang itu nggak cukup menyatakan memiliki kekuatan gaib saja. Misal meramal, membaca peruntungan, nggak kena orang-orang seperti itu. Karena rumusan pasalnya itu satu kalimat yang bisa mencelakakan orang lain.

Jadi pasal ini ditujukan bukan untuk orang-orang yang tadi seperti bisa meramal, dan lainnya. Rumusan awal Pasal 545 itu, lebih mudah dijerat orang. Peruntungan, nasib baik, lebih mudah dibuktikan. Kalau sekarang justru nggak mudah dibuktikan.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI Tolong, Bacanya Secara Utuh Ya..!

Jadi tujuan utama pasal ini apa?

Supaya nggak terjadi main hakim sendiri. Misalnya di suatu daerah ada dukun santet, terus dipersekusi ramai-ramai. Pasal ini lahir untuk ada keseimbangan. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri. Dicatat juga, bukan saya melindungi dukun santet ya. Justru kami melindungi sisi religius bangsa Indonesia. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.