Dark/Light Mode

Pro Kontra Pasal Karet Kuhp (9/Selesai) Dukun Santet Tak Bebas Beroperasi

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, EVA ACHJANI ZULFA Secara Rasional, Sulit Dibuktikan

Senin, 19 Desember 2022 06:45 WIB
Eva Achjani Zulfa. (Foto: Istimewa).
Eva Achjani Zulfa. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR dan pemerintah juga mengatur soal dukun santet. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah melarang kegiatan dukun santet. Namun, larangan tersebut dinilai hanya akan jadi pasal karet karena sulit dibuktikan.

Soal dukun santet ini, diatur dalam Pasal 252. Pada Ayat 1 berbunyi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta.

Baca juga : Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Semua Masih Asumsi

Sementara Ayat 2 menyebutkan jika kegiatan dukun santet untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3. Dalam penjelasan Pasal 252 Ayat 1 disebutkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa mengatakan, agak sulit untuk membuktikan orang mempunyai ilmu santet. Sementara, Jubir Sosialisasi KUHP Albert Aries mengatakan, pasal ini untuk mencegah penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual. Berikut pendapat lengkap Eva Achjani Zulfa dan Albert Aries:

Baca juga : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar: Ini Penurunan, Efek Jera Tak Akan Tercapai

Bagaimana Anda memandang Pasal 252?

Sebetulnya, pasal ini bentuk pengembangan dari KUHP lama, yakni Pasal 545, 546, 547. Disebutkan seperti jimat, dan orang yang menganggap dirinya memiliki kekuatan gaib, hanya dipidana ringan. Ini yang kemudian dalam perkembangannya disebut pasal santet.

Baca juga : Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas : Rezeki Dari Tuhan Bukan Dari Turis

Kenapa pasal ini jadi sorotan?

Karena memang agak sulit, ketika di masyarakat ada yang membutuhkan. Bahwa ada orang meninggal katanya kena santet. Namun, secara rasional, sulit membuktikan hal itu. Makanya pasal ini yang dipegang perbuatannya, bukan matinya orang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.