Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks KSAU Tak Hadir Di Persidangan, KPK Bandingkan Dengan Mantan Wapres Boediono

Selasa, 27 Desember 2022 17:01 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyinggung ketidakhadiran mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Agus tidak menghadiri panggilan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga lima kali.

"Ada pemanggilan terhadap lima orang saksi dari jajaran TNI yang dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir," ujar Alex, dalam acara 'Kinerja dan Capaian KPK 2022', di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Baca juga : Perkuat Kapabilitas Pemimpin, Kalbe Kerja Sama Dengan Monash University Indonesia

Eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu membandingkan dengan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Budiono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres), yang bersedia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sikap itu, kata Alex, seharusnya menjadi contoh bagi setiap warga negara.

"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Budiono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau menunjukan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," tuturnya.

Baca juga : 35 Tahun Mengabdi, Bambang: Birokrat Dengan Segudang Prestasi

Malah, dalam kasus dugaan korupsi dana bail out Bank Century, Boediono yang saat itu masih menjabat Wapres, hadir sebagai saksi di persidangan.

Ia pun menyayangkan sikap Agus Supriatna yang kini merupakan warga sipil, bukan lagi prajurit TNI, yang tidak bersedia bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI, baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir. Padahal sudah ada penetapan dari hakim, ini menjadi contoh yang tidak baik, tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," sesalnya.

Baca juga : KPK Dalami Pertemuan Eks Bos Lippo Eddy Sindoro Dengan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Alex mengingatkan, hukum memerintahkan setiap warga negara sama di mata hukum. Ketidakhadiran setiap orang untuk bersaksi, ingatnya, telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk melakukan pembelaan.

"Ketika tidak hadir, maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri, tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara diluar itu, tidak memiliki nilai pembuktian," tegas Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.